undang undang pengelolaan sampah. 3. undang undang pengelolaan sampah

 
3undang undang pengelolaan sampah  18 Tahun 2008”) genap berusia sebelas tahun

Pengelola Sampah adalah setiap. Berdasarkan asalnya, sampah digolongkan menjadi Sampah Organik dan Sampah Anorganik. Namun, nyatanya, hingga sekarang belum banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pasal 22 tentang Pengelolaan, Penanganan Sampah: Pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah. ASAS DAN TUJUAN 3. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah pasal 5 ayat (1), pasal 20, pasal 28H ayat (1), dan pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 48Undang-Undang. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003. 1. 12. Rincian Informasi Pengelolaan Sampah Informasi pengelolaan Sampah yang harus disiapkan oleh wali data dan operator meliputi: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. [1] Pasal 1 angka 2 jo. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2008 mendefenisikan pengelolaan sampah sebagai kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Adapun pengurangan sampah meliputi aktivitas untuk membatasi produksi sampah, pendaur ulangan sampah, dan/atau pengunaan kembali sampah. 18/2008 dijelaskan bahwa tujuan undang-undang pengelolaan sampah adalah mengubah paradigma kumpul-angkut-buang menjadi pengelolaan sampah dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke hilir melalui upaya. 3. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas sebagai berikut: a. PENGELOLAAN SAMPAH PADA BANK SAMPAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. A. 1. E. WALIKOTA PADANG,. Undang-Undang: Singkatan Bentuk Peraturan: UU: Tempat Penetapan: Jakarta: Tanggal Penetapan: 07 Mei 2008: Tanggal Pengundangan: 07 Mei 2008: Sumber: LN 2008 (69). 2. bahwa pengelolaan sampah. Sampah plastik kemasan masih jadi problem utama di Indonesia. Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Asas berkelanjutan, bahwa pengelolaan sampah dilakukan dengan menggunakan metode dan teknik yang ramah lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik. 10pengolahan sampah secara termal, perlu disusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; c. 3 Pengertian pengelolaan dan penanganan sampah Menurut Undang Undang - nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yaitu kegiatan sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penganan sampah. asas dan tujuan 3. Mengingat : 1. Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) 2. Pengelolaan sampah dengan Dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Mengingat : 1. 2020/NO. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan. Untuk itu pengolahan sampah harus diperhatikan, salah satu caranya dengan daur ulang. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah DAFTAR ISI Pertambahan Penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang Mengingat : 1. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, sehingga data yang digunakan merupakan data sekunder. bahwa sebagai implementasi Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pengelola sampah. tepat di Indonesia, undang-undang pengelolaan sampah nasional yaitu Undang-undang nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah diberlakukan mulai 07 Mei 2008 (Indonesia, 2008). Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis 2. Undang-UndangNomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; 2. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah; Undang-Undang. Kewenangan pemerintah dalam pengelolaan sampah Dalam pengelolaan sampah, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah saling berkoordinasi dan bekerja sama sesuai. Pengelolaan Sampah MATERI POKOK PERATURAN Abstrak. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau. MATERI POKOK PERATURAN. peran masyarakat 10. Glosarium. Novrizal menjelaskan, tidak kalah penting adalah peran dan tanggung jawab produsen dalam pengurangan sampah seperti yang diwajibkan dalam Undang Undang No. Sampah yang merupakan sisa dari kegiatan manusia harus dikelola agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan San Fransisco Undang-undang ini tidak mengatur secara Kota yang paling progresif adalah San Francisco, khusus pengelolaan limbah padat. Peran masyarakat dalam pengelolaan sampah adalah berbagai kegiatan masyarakat yang merupakan perwujudan kehendak dan keinginan masyarakat untuk memantau Tipe. Pengelolaan sampah dilaksanakan dengan pendekatan yang menyeluruh dari hulu yaitu sebelum dihasilkan suatu barang yang berpotensi menjadi sampah, sampai keUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pandangan masyarakat tentang sampah sebagai barang. Pengelolaan Sampah ----- 41 D. Tematik. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Menurutnya, peraturan mengenai pengelolaan sampah telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. pengelola. 2. cari solusi melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penge-lolaan Sampah. ABSTRAK Sesuai dengan arahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah kota mencakup upaya pengurangan sampah dan penanganan sampah sejak dari sumber timbulannya. Sedangkan menurut UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dimaksud dengan sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. 1. Pengelolaan Sampah; Mengingat : 1. 6. 8. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bertujuan: a. Sampah menjadi sumber dari berbagai pencemaran yang menimbulkan dampak besar bagi kesehatan masyarakat. pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, diperlukan payung hukum dalam bentuk undang-undang. 1 19650302 m. 2. Padahal, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah beserta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 mengamanatkan perlunya perubahan paradigma. Ketiga, aspek pendanaan, lantaran engelola. Pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari. Halaman ini telah diakses 9960 kali. Maka dari itu, definisi sampah menurut Undang – Undang No. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: PemrakarsaSedangkan secara domestik, upaya Indonesia dalam pengurangan dan pengelolaan sampah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (“UU Pengelolaan Sampah”). Pengurangan sampah (waste minimization), yang terdiri dari pembatasan terjadinya sampah, guna-ulang, dan daur-ulang. Pengertian sampah menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang. 3 Pengelolaan Sampah Menurut Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dibagi menjadi dua kelompok utama pengelolaan sampah, yaitu: a. A. Pasal 4 UU 32/2009. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya berkaitan dengan pengelolaan sampah. KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,. Terbitnya SK Bupati Kabupaten Bantul mengenai Status Darurat Pengelolaan Sampah yang diantaranya penutupan TPAS Regional Piyungan mulai tanggal (23/7/23). Pewarta: Sutarmi. #Sampah makanan. Penelitian ini merupakan sebuah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang melakukan peninjauan terhadap pemilahan sampah menurut. Undang-Undang Pengelolaan Sampah Nomor 18 tahun 2008 menegaskan bahwa setiap orang. Sampah yang merupakan sisa dari kegiatan manusia harus dikelola agar tidak menimbulkan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Definisi Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. 2 Konsep Pengelolaan Sampah Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), yang dimaksud dengan sampah adalah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. 1, ketentuan umum 2. UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH. 20. Sumber : SNI 19 – 2454- 2002 Tentang Tata Cara Teknik Operasional Pengelolaan Sampah Perkotaan GAMBAR 2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang seharusnya mengawasi dan membina pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah tidak menjalankan tugas dan. ABSTRAK: Penyelenggaraan pengelolaan sampah merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional yang mencerminkan nilai-nilai pancasila dan dilaksanakan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat; Pengelolaan sampah harus dilaksanakan secara terpadu dan menyeluruh melalui peran Pemerintah Daerah sebagai. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak UNDANG-UNDANG: Pemrakarsa: PEMERINTAH PUSAT: Nomor: 18: Tahun: 2008: Tentang: PENGELOLAAN SAMPAH: Tempat Penetapan: Jakarta: Ditetapkan Tanggal: 07 Mei 2008: Pejabat yang Menetapkan: SUSILO BAMBANG YUDHOYONO: Status: Berlaku Pengelolaan sampah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 3 BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Definisi Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. sumber sampah wajib. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Dalam Rangka Kerjasama dan Kemitraan Pengelolaan Sampah Di Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai sudah terlaksana. Undang-undang kita memberi ruang untuk langkah tersebut melalui EPR, extended producer responsibility," kata Siti Nurbaya. Hasil dari penelitian dilihat pada penjabaran berikut : (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja dalam Pengelolahan Limbah (B3), terdapat perubahan terkait „izin pengelolahan. c. 8. DAMPAK PENGELOLAAN SAMPAH MEDIS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG No 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN UNDANG-UNDANG No. Terkait mengenai pembakaran sampah, aturan hukumnya sudah jelas larangannya di atur dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang berbunyi : 1. Perihal membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele, namun pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Pengertian sampah di negara kita juga diatur menurut UU, secara khusus menurut UU No. Peraturan Gubernur tentang Standar teknis fasilitas dan/atau pelaksanaan pengelolaan sampah 3. (Pasal 1 huruf a UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah) Sampah yang diatur dalam UU 18 Tahun 2008 meliputi; a) Sampah Rumah Tangga, yaitu berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah. perizinan 6. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, definisi sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Peraturan Desa Wonocoyo tentang Pengelolaan Sampah. PENGELOLAAN SAMPAH DAN LUMPUR TINJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TANGERANG, Menimbang : a. Definisi . 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten Kudus mempunyai kewenangan untuk pengelolaan sampah di Kabupaten Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan tentang Pengelolaan Sampah; Pasal. 2008/NO. Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu. Berdasarkan pemikiran sebagaimana diuraikan di atas, pembentukan masyarakat, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien; c. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. 6522, JDIH. Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah; Mengingat : 1. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah yang dimaksud yaitu sisa kegiatan sehari-hari manusia atau sisa proses alam yang dapat berbentuk padat atau semi padat, dapat berupa zat organik atau organik, dan bersifat bisa terurai atau tidak bisa terurai yang dianggap tidak berguna dan. 18 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (5) Tentang Pengolahan Sampah menyatakan bahwa definisi sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. PENGELOLAAN SAMPAH DËNGAN RAHMAT TUHAN YANG ESA DELI SERDANG, : jellis dan yang ini dengan teknik. bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai 27 Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 juga mengatur mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah, yaitu: Pasal 11 (1) Setiap orang berhak: a. Pasal 15 undang-undang tersebut menyatakan bahwa produsen bertanggung jawab atas pembuangan kemasan dan produk yang tidak dapat dikomposkan atau sulit untuk dijadikan kompos. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu; b. Mengacu pada Undang-Undang No. Selama ini sebagian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan. 7 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 7 8 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 8 . Undang-undang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan sanksi bagi pelaku yang membuang sampah di jalan daerah mereka. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH. bahwa. 2. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 16, Pasal 20 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 28 ayat (3) Undang. Pengelolaan sampah diselenggarakan dengan asas tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, asas berkelanjutan dan asas manfaat, asas keadilan, asas. Mengingat : 1. 6. 18 Tahun 2008, yaitu pengelolaan sampah melalui pendekatan reduse, reuse, dan recycle atau. Menurut Undang-undang No. Menurut Undang-Undang nomor 18 Tahun 2008 sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. masyarkaat/pelaku usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien; c. masyarakat dan dari hulu ke hilir. Berlaku: 07 Mei 2008. 0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. 2. Sampah merupakan permasalahan kursial dikota kota besar indonesia. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Kata kunci: pengelolaan sampah plastik; tanggung jawab produsen; peraturan perundang-undangan ABSTRACT The increasing number of consumption and use of plastic in the modern era leaves various environmental problems. tugas dan wewenang pemerintahan 4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, diberitahukan bahwa semua pihak yang menghasilkan sampah pada dosmetik (non-B3) harus melakukan pengelolaan. Sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tersebut, pengelolaan sampah dibagi dalam dua kegiatan pokok, yaitu pengurangan sampah dan penanganan sampah. Dalam Pengelolaan sampah di desa, setiap orang bertanggung jawab : menjaga kebersihan di. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Sampah adalah sisa. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah jelas menyebut bahwa pelaku usaha wajib menggunakan bahan produksi yang minim timbunan sampah, dapat didaur ulang, dan mudah diuraikan oleh proses alam. 3. 1. Metode pengelolaan sampah di Indonesia salah satunya melalui pengubahan sampah menjadi energi. Tanggal Pengundangan. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan. BAB V Perizinan…Hubungan Antar Peraturan. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Jurnal Administrative Reform, Vol 8, No. Beberapa literature mendefinisikan sampah sebagai semua yang dibuang karena tidak bermanfaat atau tidak diinginkan kehadirannya. Pengelolaan Sampah. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yaitu: 1) Pengurangan sampah (waste minimization) yang terdiri dari pembatasan terjadinya sampah, guna ulang, dan daur ulang. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam; b. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. KETENTUAN LAIN-LAIN 18. Pengurangan sampah meliputi kegiatan o Pembatasan timbulan sampah; 11 o Pendauran ulang sampah; dan/atau o Pemanfaatan kembali sampah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 2. 29 September 2023, 14:35. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No. pah adalah sisa Sam kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Pasal 1 : Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan : 1. tahun 2018, tentang Pengelolaan Sampah. II. KETENTUAN PENUTUP. pengolahan sampah di rumah tangga dengan mengedepankan prinsip mengurangi, memakai ulang, dan mendaur ulang. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 4. apabila permohonan ditolak, Kepala Bidang. Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 3. PENYELENGGARAAN. peran masyarakat 10. 13 tahun 2021 tentang kedudukan, tata kerja pada lingkungan hidup maka ini sudah menjadi kewajiban bersama serta pengurangan kantong plastik sekali pakai di wilayah umum,. Glosarium. PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Daftar Isi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan. bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai 5. KETENTUAN LAIN-LAIN 18.